Minggu, 25 November 2012
Apa yang dimaksud dengan Akredetasi ?
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah. Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002. Dengan tujuan Akreditasi sekolah untuk : (a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah sedangkan fungsi akreditasi sekolah adalah : (a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah, (b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.
Akreditasi seringkali menjadi momok bagi warga sekolah. Proses yang berulang setiap 4 tahun sekali (dulu) dan kini setiap 5 tahun sekali ini, seringkali menjadi kekhawatiran dan perjuangan panjang bagi sekolah. Hal ini terkait dengan banyaknya perangkat administrasi dan bukti fisik yang harus disiapkan. Baru baru ini tepatnya tanggal 27 September Sma Negeri 8 Tangerang telah melaksanakan Akredetasi Sekolah, dengan Ijin ALLah SWT dan semangat kebersemaan Akredetasi berjalan dengan sukses. ()http://sman8tangerang.sch.id/html/index.php?id=berita&kode=12
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar